Pada
peringatan 70 Tahun Indonesia merdeka berbeda dengan peringatan
tahun-tahun sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara
resmi meluncurkan logo Hut Kemerdekaan Indonesia ke 70 di Tugu Nol
Kilometer di Kota Sabang, Aceh, pada 10 Maret 2015, sekaligus
pencanangan Gerakan Ayo Kerja. Selanjutnya tanggal 16 Maret 2015
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara menindaklanjuti dengan
menerbitkan surat Nomor : B-522/Kemenseneg/Sesmen/TU.00.04/03/2015
ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet, Gubernur BI,
Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah non
Kementerian, Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur seluruh
Indonesia dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Isi surat tersebut pada
intinya menyampaikan informasi tema dan logo Hut RI ke 70 untuk
disebarluaskan kepada masyarakat.
Walhasil,
sosialisasi kepada masyarakat luas berhasil dengan baik, terbukti
memasuki awal bulan Agustus sudah banyak beredar stiker, asesoris untuk
dikendaraan yang dijajakan hampir disetiap lampu merah kemudian
berdirinya gapura-gapura yang menyertakan logo dan tema bertuliskan
“ayo kerja”. Tema ini diharapkan akan menjadi gerakan yang benar-benar
dilaksanakan masyarakat, jika kita tidak dapat memaknai dengan
sungguh-sungguh tema ini, maka “ayo kerja” hanya sebuah slogan saja
bahkan maknanya menjadi multi tafsir.
Dalam
tema ini terdapat dua kata “ayo” merupakan kata seru untuk mengajak
atau memberikan dorongan dan “kerja” merupakan kegiatan melakukan
sesuatu; yg dilakukan (diperbuat), kedua kata ini apabila dirangkai
menjadi satu mempunyai makna ajakan sekaligus memberi motivasi untuk
melakukan sesuatu. Tentunya makna ini terlalu sederhana dan perlu
didalami lagi, karena kalau makna tersebut yang dipakai rasanya seluruh
komponen bangsa sejak dulu telah bekerja, tanpa diseru pun semuanya
sudah bekerja, adapun hasilnya seperti apa itu persoalan lain.
Oleh
karena itu, sangat perlu untuk memperdalam makna tema “ayo kerja”
kaitannya dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke 70, Ada dua sisi
kerja yang harus dicermati:
Pertama
kerja-kerja pemerintah, ternyata kerja-kerja yang dimulai pada tahun
pertama kemerdekaan sampai sekarang, hasilnya belum maksimal.Indikatornya
sangat jelas terlihat dalam data statistik seperti pertumbuhan ekonomi,
lapangan kerja, angka pengangguran, angka kemiskinan yang tidak pernah
tuntas, pemberantasan korupsi, peredaran narkoba dan masih banyak lagi
persoalan lainnya, kalaupun terjadi pertumbuhan dari tahun ke tahun
dimasing-masing sektor itu tidak signifikan.
Kedua
kerja masyarakat, sejak dulu karakteristik masyarakat Indonesia adalah
pekerja keras sesuai dengan bidangnya, seperti bidang pertanian,
industri, perdagangan, dan lain-lain, hanya saja dari waktu kewaktu
selalu timbul persoalan, pada saat masyarakat bekerja keras tetapi tidak
didukung oleh kebijakan regulasi pemerintah hasilnya juga belum
maksimal, masih sering terjadi kelangkaan pupuk, dwelling time
di pelabuhan, minimnya lapangan pekerjaan, harga BBM, mahalnya daging
sapi dan lain sebagainya, sehingga persoalan ini sangat berpengaruh
terhadap semangat “ayo kerja”.
Momentum
peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 70 yang mempunyai semangat gerakan
nasional ayo kerja harus ditindaklanjuti dengan lebih luas memahami
seruan Pemerintah yang mengajak seluruh komponen bangsa untuk lebih
serius menangani persoalan bangsa secara bersama-sama, Para
penyelenggara Negara memiliki tanggungjawab moral maupun konstitusional
untuk bekerja keras, jujur, tanpa pamrih melayani rakyat secara
paripurna, sedangkan masyarakat tetap semangat dan fokus dalam
pekerjaannya masing-masing, pada gilirannya cita-cita luhur kemerdekaan
untuk kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Konstitusi negara sudah mengarahkan secara tegas untuk tercapainya kesejahteraan, dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan :
Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asaz kekeluargaan
Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
Ayat
3 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat
4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Dapat
disimpulkan bahwa pasal 33 UUD 1945 melarang adanya praktek penguasaan
sumber daya alam ditangan perorangan atau pihak-pihak tertentu. Praktek
monopoli, oligopoli dan kartel dibidang pengelolaan sumber daya alam
sangat bertentangan dengan prinsip pasal 33 UUD 1945.
Melihat
satu pasal di atas saja, sudah menggambarkan secara utuh kita masih
perlu kerja keras untuk mewujudkannya. Intinya adalah “gerakan nasional
ayo kerja” harus dimulai dari diri sendiri apapun profesinya selanjutnya
mengajak orang-orang terdekat untuk tetap semangat, pada akhirnya “ayo
kerja” bukan hanya sebatas slogan tetapi hasilnya dapat dirasakan.
Semoga terwujud (ahid).
Semangat Bos
BalasHapus