Kamis, 13 Agustus 2015

MEMAKNAI “AYO KERJA” TEMA SENTRAL HUT RI KE-70



Pada peringatan 70 Tahun Indonesia merdeka berbeda dengan peringatan tahun-tahun sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan logo Hut Kemerdekaan Indonesia ke 70 di Tugu Nol Kilometer di Kota Sabang, Aceh, pada 10 Maret 2015, sekaligus pencanangan Gerakan Ayo Kerja. Selanjutnya tanggal 16 Maret 2015 Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Nomor : B-522/Kemenseneg/Sesmen/TU.00.04/03/2015 ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet, Gubernur BI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Isi surat tersebut pada intinya menyampaikan informasi tema dan logo Hut RI ke 70  untuk disebarluaskan kepada masyarakat.  

Walhasil, sosialisasi kepada masyarakat luas berhasil dengan baik, terbukti memasuki awal bulan Agustus sudah banyak beredar stiker, asesoris untuk dikendaraan yang dijajakan hampir disetiap lampu merah kemudian  berdirinya gapura-gapura yang menyertakan logo dan tema bertuliskan “ayo kerja”.  Tema ini diharapkan akan menjadi gerakan yang benar-benar dilaksanakan masyarakat, jika kita tidak dapat memaknai dengan sungguh-sungguh tema ini, maka “ayo kerja” hanya sebuah slogan saja bahkan maknanya menjadi multi tafsir.
Dalam tema ini terdapat dua kata “ayo” merupakan  kata seru untuk mengajak atau memberikan dorongan dan “kerja” merupakan kegiatan melakukan sesuatu; yg dilakukan (diperbuat), kedua kata ini apabila dirangkai menjadi satu mempunyai makna ajakan sekaligus memberi motivasi untuk melakukan sesuatu.  Tentunya makna ini terlalu sederhana dan perlu didalami lagi, karena kalau makna tersebut yang dipakai rasanya seluruh komponen bangsa sejak dulu telah bekerja, tanpa diseru pun semuanya sudah bekerja, adapun hasilnya seperti apa itu persoalan lain.
Oleh karena itu, sangat perlu untuk memperdalam makna tema “ayo kerja” kaitannya dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke 70,  Ada dua sisi kerja yang harus dicermati:
Pertama kerja-kerja pemerintah, ternyata kerja-kerja yang dimulai pada tahun pertama kemerdekaan sampai sekarang, hasilnya belum maksimal.Indikatornya sangat jelas terlihat dalam data statistik seperti pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, angka pengangguran, angka kemiskinan yang tidak pernah tuntas, pemberantasan korupsi, peredaran narkoba dan masih banyak lagi persoalan lainnya, kalaupun terjadi pertumbuhan dari tahun ke tahun dimasing-masing sektor itu tidak signifikan.
Kedua kerja masyarakat, sejak dulu karakteristik masyarakat Indonesia adalah pekerja keras sesuai dengan bidangnya, seperti bidang pertanian, industri, perdagangan, dan lain-lain, hanya saja dari waktu kewaktu selalu timbul persoalan, pada saat masyarakat bekerja keras tetapi tidak didukung oleh kebijakan regulasi pemerintah hasilnya juga belum maksimal, masih sering terjadi  kelangkaan pupuk, dwelling time di pelabuhan, minimnya lapangan pekerjaan, harga BBM, mahalnya daging sapi  dan lain sebagainya, sehingga persoalan ini sangat berpengaruh terhadap semangat “ayo kerja”.
Momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 70 yang mempunyai semangat gerakan nasional ayo kerja harus ditindaklanjuti dengan lebih luas memahami seruan Pemerintah yang mengajak seluruh komponen bangsa untuk lebih serius menangani persoalan bangsa secara bersama-sama, Para penyelenggara Negara memiliki tanggungjawab moral maupun konstitusional untuk bekerja keras, jujur, tanpa pamrih melayani rakyat secara paripurna, sedangkan masyarakat tetap semangat dan fokus dalam pekerjaannya masing-masing, pada gilirannya cita-cita luhur kemerdekaan untuk kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.  
Konstitusi negara sudah mengarahkan  secara tegas untuk tercapainya kesejahteraan, dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan :
Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asaz kekeluargaan
Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
Ayat 3 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4 :  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

Dapat disimpulkan bahwa pasal 33 UUD 1945 melarang adanya praktek penguasaan sumber daya alam ditangan perorangan atau pihak-pihak tertentu. Praktek monopoli, oligopoli dan kartel dibidang pengelolaan sumber daya alam sangat bertentangan dengan prinsip pasal 33 UUD 1945.
Melihat satu pasal di atas saja, sudah menggambarkan secara utuh kita masih perlu kerja keras untuk mewujudkannya. Intinya adalah “gerakan nasional ayo kerja” harus dimulai dari diri sendiri apapun profesinya selanjutnya mengajak orang-orang terdekat untuk tetap semangat, pada akhirnya “ayo kerja” bukan hanya sebatas slogan tetapi hasilnya dapat dirasakan. Semoga terwujud (ahid).

1 komentar:

Latihan Berbuat Baik (Model Implementasi 4M)

  Sejatinya manusia terlahir dalam keadaan suci dan bersih tanpa noda, hal ini sejalan dengan hadits nabi Kullu Mauludin Yuladu ‘alal Fitroh...