Senin, 19 Desember 2011

TUGAS KULIAH KELOMPOK II


KEPANITERAAN
“Efektifitas kepada Pencari Keadilan Melalui Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara”
DISUSUN OLEH
Nama    :                                                               NPM :
Andi Saputra                                                      0921030003
Agus Jaelani                                                       0921030004
Dian Trihidayati                                                0921030010
Histi Rukomah                                                  0921030016

                               

FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG
1432 H/2011 M

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb
Alhamdulillahirabbil’alamin. Kami panjatkan Puji dan Syukur keHadirat Allah SWT, Karena berkat hidayah-Nyalah Tugas Kepaniteraan ini dapat diselesaikan. Makalah disusun berdasarkan tema ”Efektifitas Pelayanan Kepada Pencari Keadilan Melalui Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara” .Tugas ini disusun yang InsyaAllah untuk menolong para Mahasiswa di IAIN, khususnya kepada teman-teman saya di Fakultas Syari’ah jurusan Mu’amalah dalam mengikuti perkuliahan Kami menyadari Tugas ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, demi kesempurnaan Tugas Kepaniteraan ini.
Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam penyusunan menjawab tugas ini sebagai inspirasi tugas ini. Semoga Allah membalas kebaikan kalian yang lebih banyak lagi. Amin
Terlepas dari kekurangan-kekurangannya, kami berharap semoga bermanfaat bagi pembaca dan menjadikan amal shaleh bagi kami. Amin ya Robbal alamin.

Wassalmualaikum Wr. Wb                                   



 



BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta agar mampu menunjukkan citranya yang mandiri, bersih, berwibawa dan dihormati tersebut, dalam kerangka pelayanan hukum kepada masyarakat luas, diperlukan peningkatan pembinaan seluruh personel atau aparat peradilan agar dapat bekerja secara lebih professional dan proposional, efektif dan efisien, diseluruh bidang kerja, khususnya dibidang administrasi pengelolaan berkas perkara.  
Tuntutan reformasi yang berlangsung di negeri kita, juga telah merambah di bidang hukum. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang selama ini dianggap sakral dan dikeramatkan, tak luput dari jamahan reformasi. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ter-sebut telah mengalami empat kali amandemen/perubahan sampai saat ini. Pada aman-demen ke tiga, pasal 24 UUD 1945 diamandir sehingga menjadi dua ayat, disamping ditambahkan tiga pasal baru yang diberi angka 24 A, 24 B, dan 24 C. Pasal 24 ayat (2) berbunyi: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi‟. Amandemen UUD 1945 tersebut di atas, sebagaimana disebut dalam pasal 24 (2), telah menaikkan landasan hukum seluruh lingkungan peradilan, termasuk badan peradilan agama dari undang-undang menjadi undang-undang dasar. Dengan demikian jaminan existensi badan peradilan agama secara yuridis semakin kokoh. Reformasi hukum juga telah merambah dunia peradilan dengan diterapkannya sistem baru di dunia peradilan.


B. Permasalahan
Setiap perkara ataupun permasalahan pastinya ingin diselesaikan dengan cara baik-baik tentu saja halnya dalam hal perkara pengadilan;
1.      Apakah pengertian dari administrasi ?
2.      Bagaimana prosedur dalam pengajuan perkara kepada pengadilan?
3.      Bagaimana efektifitas dalam pengelolaaan perkara di pengadilan?
C. Tujuan
1.      untuk memenuhi tugas mata kuliah kepaniteraan,
2.      untuk mengetahui dan memahami efektifitas dalam mengajukan perkara ke pangadilan.
3.      serta untuk menambah ilmu dan wawasan dalam bidang ilmu hukum.













BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN ADMINISTRASI
Kata “administrasi” berasal dari kata bahasa latin “ad” yang berarti “intensif”, dan kata “ministrare” yang berarti: melayani, membantu, memenuhi. Jadi kata “administrasi” dalam arti bahasa berarti “ melayani dan membantu secara intensif”.[1]
Di negeri kita kata “administrasi” mempunyai dua pengertian yang berbeda. Yakni pengertian yang diwarisi dari bahasa Belanda dan pengertian yang diwarisi dari bahasa Inggris. Dalam bahasa Belanda kata “administratie” mempunyai pengertian yang sempit, yang hanya mencakup pengertian tata usaha kantor sepertimencatat, mengetik, menggan-dakan dan sebagainya.
Dalam dunia peradilan, dikenal dua bentuk administrasi, yakni administrasi umum yang biasa disebut bidang keseketariatan, dan administrasi perkara yang biasa disebut bidang kepaniteraan. Bidang kesekretariatan mencakup administrasi perkantoran secara umum, yang antara lain meliputi administrasi kepegawaian, persuratan, keuangan dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan penerimaan dan penyelesaian perkara. Pelaksana dan penanggungjawab bidang ini adalah Sekretaris pengadilan, dibantu oleh Wakil Sekretaris, dan kepala-kepala sub.
 Sedangkan yang dimaksud dengan administrasi perkara yang masuk bidang kepaniteraan adalah, seluruh proses penyelenggaraan yang teratur dalam melakukakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam bidang pengelolaan kepaniteraan perkara yang menjadi bagian tugas pengadilan. Pelaksana dan penanggungjawab bidang ini adalah Panitera yang dibandtu oleh Wakil Panitera, Panitera Muda,Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti.[2]

Administrasi Peradilan Agama adalah :
“Suatu proses penyelenggaraan oleh aparatur Pengadilan Agama secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan Pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan semula”
Proses meliputi (6) enam hal :
a. Menghimpun,  
 b. Mencatat,  
c. Mengolah, 
d. Menggandakan,  
e. Mengirim
f. Menyimpan
 Diatur adalah : Seluruh kegiatan harus disusun dan disesuaikan satu sama lainnya supaya terdapat keharmonisan dan kesinambungan tugas.
Teratur adalah : Kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara terus menerus dan terarah  sehingga tidak terjadi tumpang tindih (overlap) dalam melaksanakan tugas, sehingga akan mencapai penyelesaian tugas pokok secara maksimal.
Klasisfikasi Administrasi di Pengadilan Agama :
A. Administrasi Kepaniteraan :
   Meliputi : Gugatan, Permohonan, dan Hukum
B. Administrasi Kesekretariatan :
   Meliputi : Umum, Kepegawaian, dan Keuangan


B.     Pola Prosedur Penerimaan Perkara Pengadilan Agama
Pada prinsipnya, prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama ditentukan dengan model unit, yang disebut Meja Meja Satu, Meja Dua, Meja Tiga yang masing-masing unit mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri-sendiri tetapi berkaitan satu dengan yang lain. Pelaksanaan tugas unit-unit ini dilakukan oleh Sub Kepaniteraan Perkara di bawah pengamatan langsung Wakil Panitera.


Meja Satu. Pada pokoknya Meja Satu ini bertugas untuk:
a.       menerima gugatan dan permohonan, termasuk permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, dengan catatan bahwa permohonan verzet tegen verstek tidak didaftar sebagai perkara baru, tetapi derden verzet didaftar sebagai perkara baru.
b.       menaksir beaya yang dituangkan dalam SKUM.
c.       Menyerahkan surat gugat/permohonan, permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, yang telah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya panjar perkara kepada pemegang Kas.
d.      Pemegang Kas (Kasir) adalah bagian dari meja pertama yang bertugas:
·         menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara yang tercantum pada SKUM ke dalam jurnal keuangan yang bersangkutan (nomor jurnal sama dengan nomor perkara).
·         mengeluarkan dan membukukan/mencatat uang biaya administrasi dan biaya proses perkara.
·         seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetorkan ke Kas Negara, yang dicatat pada kolom 13 KI-PA8.
e.        Pencatatan masuk keluarnya uang perkara dalam buku induk keuangan dilakukan oleh Panitera atau staf yang ditunjuk.
Khusus bagi Pengadilan Tinggi Agama, Meja I bertugas :
1) Menerima berkas perkara banding
2) Menerima memori, kontra memori banding yang langsung disampaikan ke PTA yang disampaikan pembanding/terbanding
3) Dalam menerima berkas perkara banding dari Pengadilan Agama agar diteliti apakah sudah terlampir bukti pengiriman biaya banding, apabila belum terlampir bukti pengiriman maka perkara belum dapat didaftar.
4) Apabila berkas banding sudah disertai dengan bukti pengiriman biaya, maka perkara didaftar dengan meneruskan kepada pemegang kas untuk didaftar dan diberi nomor perkara
5) Setelah berkas didaftar dan diberi nomor, pada hari itu juga berkas diteruskan kepada Meja II.
6) Bagi perkara banding yang diajukan dengan Cuma-Cuma (Prodeo) maka berkas perkara langsung diteruskan kepada Meja II tanpa melalui pemegang Kas dan tidak diberi nomor sebelum ada penetapan majelis/hakim PTA bahwa perkara tersebut dikabulkan untuk beracara dengan Cuma-Cuma (prodeo).
Kas :
1) Pemegang kas merupakan bagian dari Meja I
2) Pemegang kas menerima pembayaran uang panjar perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM
3) Pemegang kas melakukan penerimaan uang panjar perkara/biaya eksekusi dan membukukan dalam buku jurnal yang terdiri atas :
a. KI.PA 1/p           : untuk perkara permohonan
b. KI.PA 1/g           : untuk perkara gugatan
c. KI.PA 2              : untuk perkara banding
d. KI.PA 3              : untuk perkara kasasi
e. KI.PA 4              : untuk perkara peninjauan kembali
f. KI.PA 5              : untuk permohonan eksekusi
Khusus untuk Pengadilan Tinggi Agama, buku Jurnal hanya 1 (satu) buah bukuKII.PA1.

4) Seluruh kegiatan pengeluaran perkara harus melalui pemegang kas dan dicatat secaratertib dalam Buku Induk yang bersangkutan
5) Pemegang kas harus tersedia uang kontan dan materai putusan.
6) Semua pengeluaran uang perkara harus melalui pemegang kas, dan pemegang kas wajib mencatat dengan tertib segala kegiatan pengeluaran uang tersebut dalam buku jurnal yang bersangkutan.
7)  Biaya materai dicatat sesuai tanggal diputusnya perkara
8) Pemegang kas menandatangani SKUM, membubuhi Nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugat/permohonan sebagaimana tersebut dalam buku jurnal yang berkaitan dengan perkara yang diajukan.
9) Pemegang kas mengembalikan asli serta tindasan pertama SKUM beserta surat gugat/permohonan kepada calon penggugat/pemohon.
10) Terhadap perkara prodeo tetap dibuatkan SKUM sebesar Rp. 00,- dan SKUM tersebut didaftarkan pada pemegang kas.
11) Setiap pemegang kas di Pengadilan Agama harus menyiapkan 2 (dua) buah stempel penerimaan perkara, yaitu :
a. Perkara Gugatan :
Nomor         :   ……./Pdt.G/200../PA…
Tanggal        :
b. Perkara Permohonan :
Nomor         :   ……./Pdt.P/200../PA…
Tanggal        :
c. Untuk Pengadilan Tinggi Agama menyiapkan stempel :
Nomor         :   ……./Pdt.G/200../PTA…
Tanggal        :


Catatan :
Nomor ……../Pdt.G/200../PA….. (…..= Nomor urut, 200.. = tahun, PA….= Kode Pengadilan Agama.
Kode PTA dan PA se Provinsi Lampung :
PTA Bandarlampung (PTA.Bdl), PA Tanjungkarang (PA.Tnk), PA Kalianda (PA.Kla), PA Kotabumi (PA.Kb), PA Krui (PA.Kr), PA Tulang Bawang (PA.Tb), PA Tanggamus (PA.Tgm), PA Gunung Sugih (PA.Gs), PA Blambangan Umpu (PA.Bu).

Meja Dua. Pada pokoknya Meja Dua ini bertugas untuk:

a.       Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan. Pendaftaran perkara baru dapat dilaksanakan setelah panjar biaya perkara lunas dibayar pada Pemegang Kas.
b.      Mengisi kolom- kolom buku register dengan tertib, rapi, teliti dan cermat, seperti misalnya tentang PHS, penundaan sidang, sebab penundaan sidang, amar putusan , PBT dsb.
c.       Menyerahkan berkas perkara yang diterima yang telah dilengkapi formulir Penetapan Majelis Hakim (PMH) kepada Wakil Panitera untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama (KPA).
d.      Menyerahkan berkas perkara yang telah ditentukan majelis hakimnya kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk disertai formulir Penetapan Hari Sidang (PHS). [3]
Khusus Pengadilan Tinggi Agama Meja II bertugas :
1) Mendaftarkan/mencatat berkas perkara banding sesuai dengan tanggal dan nomor perkara yang didaftar dan diberi nomor oleh pemegang kas kedalam buku register perkara, memberi nomor perkara padsa sampul berkas perkara yang bersangkutan.
2)  Memberi / meneliti  kelengkapan  berkas  perkara  sesuai  dengan  daftar   isi surat pengantar. Bila terdapat kekurangan berkas, agar diminta kepada Pengadilan Agama yang bersangkutan.
3)  Setelah lengkap  semuanya, maka dalam waktu   7 (tujuh)   hari   sesudahnya  wakil panitera  melalui panitera menyampaikan berkas perkara banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama dengan buku nomor register serta dilengkapi formulir yang diperlukan berkas itu  dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama menetapkan majelis hakim serta panitera pengganti yang akan menyidangkan dan menyelesaikan perkara tersebut.

Meja Tiga, secara garis besar bertugas:

a.       Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan apabila ada permintaan dari para pihak.
b.      Menerima dan memberikan tanda terima atas: memori/lontramemori banding, memori/ kontra memori kasasi, jawaban/tanggapan atas alasan PK.
c.       Menyusun /menjahit/ mempersiapkan berkas (tugas pembundelan berkas)
d.      Mengatur giliran tugas jurusita/jurusita pengganti yang ditunjuk oleh Panitera.



C.     Beberapa Ketentuan Yang Harus Diperhatikan

1. Ketentuan Tentang Pemanggilan :
1) Pemanggilan pihak-pihak yang akan bersidang dilakukan secara resmi dan patut. Resmi maksudnya bertemu langsung secara pribadi dengan pihak, apabila tidak bertemu panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/lurah setempat. Patut maksudnya panggilan harus sudah diterima minimal 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan.
2) Apabila pihak-pihak berada diluar wilayah yurisdiksi, pengilan dilaksanakan dengan meminta bantuan Pengadilan Agama dimana pihak berada, setelah itu Pengadilan Agama tersebut menyampaikan relaas (surat panggilan) itu diserahkan kembali kepada Pengadilan Agama yang meminta.
3) Panggilan para pihak yang berada di luar negeri, dilaksanakan melalui Departemen Luar Negeri c.q. Dirjen Protokol, tembusannya disampaikan kepada Kedutaan Besar dimana para pihak berada.
4) Panggilan bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya (ghaib) dalam perkara perkawinan, maka panggilan dilaksanakan melalui mass media sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu pemanggilan pertama dan kedua berjarak satu bulan. Kemudian pemanggilan kedua berjarak paling sedikit 3 (tiga) bulan dengan hari sidang pertama. Untuk perkara diluar perkawinan, bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya dilakukan dengan cara menempel pada papan pengumuman Pemerintah Daerah setempat.

2. Ketentuan Tentang Berita Acara Sidang :
1) Berita acara sidang merupakan akta autentik yang berfungsi sebagai informasi dalam membuat putusan/penetapan. Sehingga pembuatannya harus baik dan benar.
2) Berita acara harus diketik rapih dengan  ketikan asli dan dilaksanakan dengan sistem Tanya jawab.
3) Karena berita acara akta autentik maka tidak boleh ada tip-ex. Apabila terjadi kesalahan maka harus dicoret dengan cara renvoi.
4) Berita acara dibuat oleh panitera pengganti setelah selesai sidang sebelum sidang berikutnya dilaksanakan dan ditandatangani oleh Panitera Pengganti dan Ketua Majelis.
5) Berita acara sidang merupakan catatan peristiwa hukum yang terjadi selama sidang berlangsung. Oleh karena itu panitera pengganti membuat berita acara menggunakan bahasa hukum.



3. Ketentuan Tentang Minutasi :
1) Minutasi menurut bahasa adalah : surat asli. Minutasi menurut istilah adalah surat-surat putusan Pengadilan yang asli, tetap harus tersimpan di arsip kantor.
2) Cara melaksanakan minutasi dapat dilaksanakan dengan berangsur-angsur (tidak sekaligus) yaitu setiap selesai sidang dengan membuat catatan asli. Kemudian dapat juga dilaksanakan dengan cara perkelompok yaitu dengan mengelompokkan jenis surat-surat asli dalam kelompok tertentu.
3) Yang bertanggungjawab dalam melaksanakan minutasi adalah hakim yang memutus perkara dibantu panitera pengganti.
4) Batas akhir minutasi adalah 1 (satu) bulan setelah persidangan terakhir dilaksanakan. Setelah itu menjadi satu kesatuan dijahit dalam satu berkas (bundel perkara) selanjutnya diserahkan ke meja III. [4]

























BAB II
ANALISIS
Setelah melihat prosedur mengajukan administrasi perkara baik ke pengadilan negeri maupun pengadilan agama, semuanya melalui tahap-tahap atau prosdur-prosedur yang harus dijalani oleh pemohon atau pengguggat, agar permasalahan maupun gugatan yang diajukan dapat berjalan dengan lancar, yakni mulai dari meja satu sampai meja ketigapun semuanya mempunyai ketentuan-ketentuan maupun syarat-syarat yang berbeda-beda.
Semua ketentuan-ketentuan maupun syarat-syalkrat dari meja pertama sampai meja yang ketiga mempunyai kelompok kerja yang berbeda. Ini semua mempunyai fungsi serta arti yang berbeda. Yakni perbedaan antara meja satu sampai meja ketiga dapat dilihat sebagai berikut:
Pada meja ke I mempunyai kelompok kerja mulai dari menerima gugatan dari pengguggat, membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga, sehingga diserahkan kembali kepada pengguggat dan terguggat. Serta di meja ke I mempunyai kewajiban memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan dalam member penjelasan dihindari dialog yang tidak perlu berdasarkan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama, tidak hanya itu pada meja pertama atau ke-I kelompok kerja ini memberikan penjelasan kepada pemohon atau pengguggat untuk urusan biaya-biaya mulai dari biaya administrasi, biaya panggilan, biaya juru sita, sehingga gugatan ataupun permohonan dapat berjalan dengan lancer tanpa terhambat dengan kendala biaya.
Pada meja ke-II juga mempunyai kelompo kerja yang tidak jauh berbeda dengan meja pertama atau meja ke-I, yakni menerima surat gugatan dari calon pengguggat atau calon pemohon, menerima surat guggatan pertama (SKUM), yang berbeda disini atau dimeja ke II ini kelompok kerja memberikan nomor register pada  buku yang ada di pengadilan yang terdapat di kasir.
Dan pada meja ke-III  ini merupakan meja yang terakhir ini mempunyai tugas maupun kelompok kerja yakni menyerahkan salinan penetapan kepada yang berkepentingan, menyerahkan salinan penetapan kepada ynag berkepentingan, menerima memori banding dan sebagainya, serta menjahit dan mempersiapkan berkas yang akan disidangkan.
Semua berkas-berkas itu di berikan dari meja pertama sampai meja ketiga di lakukan terpisah agar berkas tidak tertukar serta efektif dalam prosedur prnyelenggaraan administrasi perkara. Sehingga tidak terbebani disalah satu meja saja.setelah prosedur-prosedur telah dilakukan atau di kerjakan semua dari meja pertama sampai meja ketiga barulah melakukan pemanggilan kepada penggugat atau pemohon dan terguggat atau  termohon untuk menjalankan siding dengan waktu yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan.























BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelaan analisis diatas dapat disimpulkan bahwa semua gugatan atau permohonan dilakukan dengan cara terpisah yakni dari meja satu sampai meja ketiga.
Meja Satu. Pada pokoknya Meja Satu ini bertugas untuk:
a)      menerima gugatan dan permohonan, termasuk permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, dengan catatan bahwa permohonan verzet tegen verstek tidak didaftar sebagai perkara baru, tetapi derden verzet didaftar sebagai perkara baru.
b)       menaksir beaya yang dituangkan dalam SKUM.
c)      Menyerahkan surat gugat/permohonan, permohonan banding, kasasi, PK, maupun eksekusi, yang telah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya panjar perkara kepada pemegang Kas.
d)     Pemegang Kas (Kasir) adalah bagian dari meja pertama yang bertugas:
e)      menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara yang tercantum pada SKUM ke dalam jurnal keuangan yang bersangkutan (nomor jurnal sama dengan nomor perkara).
f)       mengeluarkan dan membukukan/mencatat uang biaya administrasi dan biaya proses perkara.
g)      seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetorkan ke Kas Negara, yang dicatat pada kolom 13 KI-PA8.
h)       Pencatatan masuk keluarnya uang perkara dalam buku induk keuangan dilakukan oleh Panitera atau staf yang ditunjuk.
Meja Dua. Pada pokoknya Meja Dua ini bertugas untuk:

a.       Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan. Pendaftaran perkara baru dapat dilaksanakan setelah panjar biaya perkara lunas dibayar pada Pemegang Kas.
b.      Mengisi kolom- kolom buku register dengan tertib, rapi, teliti dan cermat, seperti misalnya tentang PHS, penundaan sidang, sebab penundaan sidang, amar putusan , PBT dsb.
c.       Menyerahkan berkas perkara yang diterima yang telah dilengkapi formulir Penetapan Majelis Hakim (PMH) kepada Wakil Panitera untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama (KPA).
Menyerahkan berkas perkara yang telah ditentukan majelis hakimnya kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk disertai formulir Penetapan Hari Sidang (PHS)
Meja Tiga, secara garis besar bertugas:

a.       Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan apabila ada permintaan dari para pihak.
b.      Menerima dan memberikan tanda terima atas: memori/lontramemori banding, memori/ kontra memori kasasi, jawaban/tanggapan atas alasan PK.
c.       Menyusun /menjahit/ mempersiapkan berkas (tugas pembundelan berkas)
d.      Mengatur giliran tugas jurusita/jurusita pengganti yang ditunjuk oleh Panitera.

Dari semua itu merupakan pelayanan kepada pencari pengadilan melalui prosedur penyelenggaraan administrasi perkara. Sehingga prosedur-prosedurnya dapat dipermudah. Semua berkas-berkas itu di berikan dari meja pertama sampai meja ketiga di lakukan terpisah agar berkas tidak tertukar serta efektif dalam prosedur prnyelenggaraan administrasi perkara. Sehingga tidak terbebani disalah satu meja saja.setelah prosedur-prosedur telah dilakukan atau di kerjakan semua dari meja pertama sampai meja ketiga barulah melakukan pemanggilan kepada penggugat atau pemohon dan terguggat atau  termohon untuk menjalankan siding dengan waktu yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan.






DAFTAR PUSTAKA
A.Mukhsin Asyrof: ‘Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama”, www.google.com, tanggal pengambilan 07 desember 2011



[1] A.Mukhsin Asyrof: ‘Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama”
[2] A.Mukhsin Asyrof: ‘Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama”

[3] A.Mukhsin Asyrof: ‘Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Latihan Berbuat Baik (Model Implementasi 4M)

  Sejatinya manusia terlahir dalam keadaan suci dan bersih tanpa noda, hal ini sejalan dengan hadits nabi Kullu Mauludin Yuladu ‘alal Fitroh...