Senin, 19 Desember 2011

TUGAS KULIAH KELOMPOK IV


Keuangan Perkara

Disusun oleh
Nama         : Ari Widiansah            (921030008)
                                                          : Bisri Syamsuri            (921030009)
                                                          : Isas nisaunsolihah      (921030013)
                                                          : Miftahul Munfarida  (921030019)





Fakultas Syari’ah
Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Raden Intan Lampung
2011

BAB I
PENJELASAN
1.      Pengertian Keuangan Perkara
Keuangan perkara seperti disebutkan dalam Surat Mahkamah Agung RI Nomor  : 43/TUADA/AG/III/UM/XI/1992 tanggal 23 November 1992 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan biaya perkara menurut Pasal 121 HIR dan pasal 145 RBg. adalah biaya kepaniteraan dan biaya proses.
Biaya proses merupakan biaya-biaya pelaksanaan peradilan dalam rangka menyelesaikan suatu perkara. Dalam pasal 90 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006, dijelaskan bahwa biaya proses ini meliputi :
a.       Biaya Panggilan Penggugat, tergugat dan saksi-saksi
b.      Biaya panggilan saksi ahli jika diperlukan
c.       Biaya pengambilan sumpah
d.      Biaya penyitaan
e.       Biaya Eksekusi
f.       Biaya pemeriksaan setempat
g.      Biaya untuk menyampaikan amar putusan
h.      Biaya lain-lain atas perintah ketua pengadilan.
Dari sini dapat ditaksir berapa besar biaya yang harus dikeluarkan oleh sesorang untuk melaporkan perkaranya kepada peradilan. biaya pendaftaran langsung dikeluarkan pada hari penerimaan panjar biaya perkara. Biaya tersebut selanjutnya disetorkan ke kas. Kas merupakan bagian dari meja pertama. Pemegang kas (kasir) menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara dan biaya pendaftaran (hhk/pnbp-pp 53/2008) yang tercantum didalam skum dan setoran bank pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
Pencatatan panjar perkara dan biaya pendaftaran dalam buku jurnal perkara tingkat pertama (gugatan, permohonan ), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal. nomor tsb menjadi nomor perkara yang oleh kasir diterakan dalam skum dan lembar pertama surat gugatan/permohonan (memakai cap/stempel khusus) pencatatan perkara banding, kasasi, pk dan eksekusi dalam skum dan buku jurnal menggunakan nomor perkara awal (nomor di tk. pertama). setiap hari kasir harus mengisi lembaran buku bantu rangkap-2. lembar pertama dengan rekap penerimaan dan pengeluaran serta saldonya dan uang yang ada harus diserah- kan kepada panitera sbg bendaharawan uang pihak ketiga dan disimpan dibrankas yang dipegang panitera. lembar kedua yang telah ditanda tangani panitera sebagai tanda terima uang hari itu disimpan kasir dalam file khusus. kasir dilarang memegang/menyimpan uang pihak ketiga, apalagi sebagai pemegang brankas karena panitera sebagai bendaharawan uang pihak ketigalah yang bertanggung jawab atas pengurusan biaya perkara (sema no.7/1986 dan pasal 63 UU no.2/1986 yo UU No.8/2004) kasir mengeluarkan biaya meterai dan redaksi pada hari perkara perdata/permohon diputus/ditetapkan atas permintaan/pemberitahuan panitera pengganti yang bersangkutan. Buku jurnal ditutup pada hari putusan diucapkan dan kasir menghitung jumlah biaya perkara yang telah dipergunakan selama proses pemeriksan/prosses kosten (biaya panggilan pihak2, saksi, biaya sita, biaya transportasi pemeriksaan setempat, biaya sumpah, meterai & redaksi, biaya pendaftaran dll) dan sisa biaya perkara. biaya yang telah dihitung kasir setelah jurnal ditutup, merupakan biaya perkara/biaya proses penyelesaian perkara yang diucapkan dalam putusan hakim.

2.      Peran Dan Fungsi Keuangan Perkara
Peran dan fungsi keuangan perkara telah sedikit disinggung dalam pengertian atau definisi dari keuangan perkara itu sendiri, dari definisi diatas dapat diambil benang merah tentang peran dan fungsi dari keuangan perkara dalam suatu persidangan adalah sebagai penggerak suatu persidangan sampai pada putusan dan penyitaan, peranan keuangan selain dari pada itu adalah sebagai penjamin bahwa seseorang serius terhadap suatu perkara yang ia laporkan.
Dijelaskan bahwa biaya proses ini meliputi :
a.       Biaya Panggilan Penggugat, tergugat dan saksi-saksi
b.      Biaya panggilan saksi ahli jika diperlukan
c.       Biaya pengambilan sumpah
d.      Biaya penyitaan
e.       Biaya Eksekusi
f.       Biaya pemeriksaan setempat
g.      Biaya untuk menyampaikan amar putusan



BAB II
KERANGKA TEORI
            Teori yang digunaan untu menganalisis persoalan diatas adalah teori managemen keuangan dengan asumsi bahwa kuangan perkara adalah proses pendistribusian yang dilakukan didalam persidangan yang merupakan bagian awal proses pendaftaran persidangan.
            Keuanagan perkara dalam persidangan merupaan hal  yang paling pokok yang harus dipenuhi oleh seorang pendaftar perkara. Sebab syarat diterimanya suatu perkara yaitu melalui proses pendaftaran yang salah satunya harus memenuhi keuangan perkara.
            Penelitian ini berupaya mengkaji secara kritis tentang transparansi persidangan dalam kaitannya dengan keuangan perkara.
BAB III
ANALISIS

1.      Peran Dan Fungsi Keuangan Perkara Dalam Kaitannya Dengan Transparansi
Peran dan fungsi keuangan perkara yang telah disebutkan diatas menjadi sangat sentral saat dikaitkan dengan transparansi dari suatu persidangan. Transparansi menjadi salah satu topik yang selalu hangat diperbincangkan karena konsep transparansi sendiri akan sangat erat kaitannya dengan pempublikasian sesuatu yang mungkin sifatnya rahasia.
Dewasa ini kredibilitas lembaga penegakan hukum turun dimata masyarakat, hal ini mungkin erat kaitannya dengan kurangnya transparansi yang dilakukan lembaga tersebut untuk membendung keraguan masyarakat tentang konsep penegakan hukum di Indonesia.
Keraguan masyarakat ini mendasar karena kurangnya pensosialisasian lembaga-lembaga hukum akan peran dan fungsinya (khususnya lembaga peradilan). Selain itu turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dikarenakan faktor pencitraan lembaga peradialan di media yang dianggap kurang lugas dan adil dalam menyelesaikan suatu sengketa yang timbul menjadi faktor minus tersendiri bagi lembaga ini.
Peran dan fungsi dari keuangan perkara yang telah disebutkan diatas menjadi salah satu tolak ukur transparansi suatu persidangan sangat relafan, karena dari peran dan fungsi keuangan perkara seorang pelapor atau penggugat dapat mengetahui dari mana biaya sebuah persidangan dapat berlangsung sampai kepada putusan, dari sini juga dapat diketahui aliran dana yang kita setorkan kepada peradilan melalui meja I digunakan untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi oleh seorang pelapor atau penggugat.
Keterkaitan antara peran dan fungsi keuangan perkara dengan transparansi persidangan adalah adanya pempublikasian setoran yang dilakukan oleh seorang pelapor atau penggugat dan penjelasan apa saja yang terjadi di dalam suatu persidangan.





BAB IV
PENUTUP
            Setelah melakukan pengkajian ternyata keuangan dalam perkara sangat penting sebab keungan tersebut menunjang proses kelancaran dalam melakukan persidangan.
            Keterkaitan antara peran dan fungsi keuangan perkara dengan transparansi persidangan adalah adanya pempublikasian setoran yang dilakukan oleh seorang pelapor atau penggugat dan penjelasan apa saja yang terjadi di dalam suatu persidangan.
            Sehingga persidangan dari mulai proses pelaporan sampai putusan dapat berjalan sesuai dengan tujuan bersama.
DAFTAR BACAAN

E- Government sebagai upaya transparansio demmokrasi dalam perumusan kebijakan dan layanan public terintegrasi oleh budi santoso (universitas merdeka malang)
Buku pintar bidang administrasi persidangan oleh: Drs. Mazharuddin, Mh.
Penerapan pola bindalmin dan administrasi persidangan oleh drs. H. Jaliansyah, sh.,mh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Latihan Berbuat Baik (Model Implementasi 4M)

  Sejatinya manusia terlahir dalam keadaan suci dan bersih tanpa noda, hal ini sejalan dengan hadits nabi Kullu Mauludin Yuladu ‘alal Fitroh...